UMK Pontianak Resmi Ditetapkan, Wako Harap Picu Pertumbuhan Ekonomi

Posted on 09 December 2022


UMK Tahun 2023 Rp2.750.644,55

PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK tahun 2023 ini lebih tinggi dari tahun 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp2.579.616,01.

"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12/2022).

baca selanjutnya 


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 128
  • Bulan Ini 57368
  • Tahun Ini 364963
  • Total 597204