TPPD Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak
Posted on 13 February 2022
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022). Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 56
- Bulan Ini 60757
- Tahun Ini 104401
- Total 740216