Perketat Prokes, Batasi Jumlah Undangan Pesta Pernikahan
Posted on 05 November 2020
PONTIANAK - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. "Pembatasan dilakukan terhadap tempat-tempat umum yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti taman-taman, waterfront dan ruang-ruang publik lainnya," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 1
- Bulan Ini 64605
- Tahun Ini 108249
- Total 744064