Perketat Prokes, Batasi Jumlah Undangan Pesta Pernikahan
Posted on 05 November 2020
PONTIANAK - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. "Pembatasan dilakukan terhadap tempat-tempat umum yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti taman-taman, waterfront dan ruang-ruang publik lainnya," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 61
- Bulan Ini 55828
- Tahun Ini 363423
- Total 595664