Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun
Posted on 01 October 2020
Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW. "Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 959
- Bulan Ini 54695
- Tahun Ini 362290
- Total 594531