Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Posted on 11 October 2022


 

Permudah Pelayanan, Buka Layanan Jemput PBB-P2 dan Pembayaran Online

PONTIANAK - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021. Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

selanjutnyabaca 


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 64
  • Bulan Ini 60765
  • Tahun Ini 104409
  • Total 740224