Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW

Posted on 10 November 2020


PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Diantaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh aktivitas pada malam hari terutama warung kopi, cafe, rumah makan dan sebagainya, waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kita akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujarnya di kediaman dinasnya, Senin (9/11/2020).

baca selengkapnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 61
  • Bulan Ini 55828
  • Tahun Ini 363423
  • Total 595664