Mulai Malam Ini Hingga 14 hari ke depan, Aktivitas Malam Dibatasi
Posted on 01 October 2020
Usaha Warkop, Mall, Restoran dan Taman Tutup Pukul 21.00 WIB
Satu demi satu warung kopi (warkop) dan cafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak. Penyisiran sejumlah tempat usaha ini sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin (28/9/2020). Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 356
- Bulan Ini 59843
- Tahun Ini 103487
- Total 739302