Lagi, TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak
Posted on 30 June 2022
Objek Pajak Dilabeli Stiker Dalam Pengawasan
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis (30/6/2022). Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya. Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran dan 26 WP reklame.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 56
- Bulan Ini 60757
- Tahun Ini 104401
- Total 740216