Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Pontianak Diringkus

Posted on 22 June 2019


Polda Metro Jaya meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (16/6/2019).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial EB, IT, dan R.

Ketiganya ditangkap saat akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat.

"Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka karena mobil itu adalah mobil rental. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Para tersangka mengelabui pihak kepolisian dengan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan.

"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan HP satelit untuk komunikasi biar tidak diketahui petugas polisi dan bea cukai," ungkap Argo.

Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia.

Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap LIM dibantu Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

 


narkoba.JPG Lihat Berkas

Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 769
  • Bulan Ini 23608
  • Tahun Ini 146399
  • Total 378535