Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Posted on 24 November 2021


PONTIANAK - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Selanjutnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 62
  • Bulan Ini 60764
  • Tahun Ini 104408
  • Total 740223