Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Anak Terpapar Asap Rokok
Posted on 08 March 2022
Pontianak Sudah Terapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang KTR
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok. Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (8/3/2022). Sebagaimana diketahui, Kota Pontianak sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 64
- Bulan Ini 60765
- Tahun Ini 104409
- Total 740224