BKD Tertibkan Reklame Tunggak Pajak
Posted on 08 September 2021
Dalam Rangka Tertib Pajak dan Optimalisasi PAD
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menyisir sejumlah titik reklame yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di wilayah Pontianak Utara, Rabu (8/9/2021). Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker bertuliskan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
25 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 56
- Bulan Ini 60757
- Tahun Ini 104401
- Total 740216