TPPD Rutin Sisir Reklame Mangkir Pajak
Posted on 14 February 2022
PONTIANAK - Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022). Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan.
Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes
26 July 2023 |
NEW |
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS
26 June 2019 |
NEW |
Agenda Terbaru
Rangkaian Acara Hari Jadi Kota Pontianak ke- 252
18 October 2023 |
NEW |
Statistik Pengunjung
- Hari Ini 45
- Bulan Ini 32969
- Tahun Ini 155760
- Total 387896