Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana

Posted on 28 December 2020


Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api. Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing. "Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana," ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).

Baca selanjutnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 71
  • Bulan Ini 32995
  • Tahun Ini 155786
  • Total 387922