Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Tanpa Karnaval Budaya

Posted on 07 February 2022


Ritual Ibadah Dipersilakan dengan Prokes 

PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tetap mengacu tegak lurus pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait kebijakan dalam perayaan Imlek dan Cap Go Meh. Disebutkannya bahwa pelaksanaan ritual ibadah, baik Imlek maupun Cap Go Meh diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun untuk karnaval atau festival budaya dan kegiatan yang bersifat budaya seperti arak-arakan naga, barongsai dan lainnya ditiadakan.

Baca selanjutnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 88
  • Bulan Ini 33012
  • Tahun Ini 155803
  • Total 387939