Pemkot Usulkan Bangun Rusunawa Gang Semut

Posted on 01 October 2020


PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020). Satu diantaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang diperuntukkan pembangunan rusunawa. "Setelah diserahkan kepada kita, kita akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun rusunawa," ujarnya.

 

 

baca selengkapnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 71
  • Bulan Ini 32995
  • Tahun Ini 155786
  • Total 387922