Dongkrak PAD Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Posted on 06 June 2022


Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

 

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah. Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

Baca selanjutnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 88
  • Bulan Ini 33012
  • Tahun Ini 155803
  • Total 387939