Bahasan Sebut Penilaian Kinerja Harus Obyektif dan Terukur

Posted on 16 June 2021


BKN Sosialisasi PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

PONTIANAK - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penilaian kinerja oleh pejabat penilai dan tim penilai kinerja PNS. Penilaian kinerja tersebut sebagai sebuah proses pencapaian dari hasil kerja yang dilakukan masing-masing PNS. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menilai penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS. "Penilaian kinerja harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan," ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (15/6/2021).

Baca selanjutnya


Cari Berita
Kategori Berita
Pengumuman Terbaru
tes

26 July 2023

NEW
Pemkot Pontianak Buka 233 Formasi CPNS

26 June 2019

NEW
Agenda Terbaru
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini 98
  • Bulan Ini 33022
  • Tahun Ini 155813
  • Total 387949